BANK INDONESIA SEBAGAI
BANK SENTRAL
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan Bank
Indonesia seperti tertuang dalam UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan
Rupiah. Kestabilan Rupiah yang di inginkan oleh Bank Indonesia adalah :
1)
Kestabilan
nilai Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di tukar dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2)
Kestabilan
nilai Rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat di ukur atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
TUGAS BANK INDONESIA
Dalam pasal 7
Undang-undang disebutkan bahwa tugas
pokok Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam hal :
A.
Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
B.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
C.
Mengatur
dan menjaga sistem pembayaran.
D.
Mengatur
dan mengawasi bank.
PERAN BANK INDONESIA
·
Bank
Sirkulasi
Bank
Indonesia sebagai bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Banker’s
Bank
Bank
Indonesia sebagai Banker’s Bank artinya
Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di
Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka dalam rangka memberikan
kredit kepada nasabah. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa likuiditas
biasa dan kredit likuiditas gadai ulang.
·
Lender
of Last Resort
Bank
Indonesia sebagai pemberi pinjaman pada tingkat yang terakhir. Dalam hal ini,
Bank Indonesia memberi permodalan kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas
darurat. Fasilitas ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan dalam
hal likuiditas.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN
PEMERINTAH
1.
Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah.
2.
Untuk
dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
3.
Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang Bank Indonesia dalam
sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas atau kewenangan Bank Indonesia.
4.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.
Dalam
hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang di terbitkan
pemerintah.
7.
Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN LEMBAGA
INTERNASIONAL
1.
Dapat
melakukan kerjasama dengan :
a)
Bank
Sentral negara lain
b)
Organisasi
dan lembaga internasional
2.
Dalam
hal di persyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multirateral
adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama RI
sebagai anggota.
www.stimykpn.ac.id