Pages

Senin, 11 November 2013

puisi



Awal Perjumpaan Kita

Setelah setahun kita saling mengenal
Aku baru merasakan rasa itu hadir dalam hati ini
Yang muncul saat kita berjumpa lagi
Setalah lama kita tak bertatap muka
Karena keadaan yang memisahkan kita
         
          Aku tak tau apakah kau punya
          Rasa yang sama sepertiku
          Aku tak berharap banyak darimu
          Aku tak ‘kan memaksamu
          ‘Tuk mencintaiku

Namun
Bila kau memang punya rasa itu
Ku berharap
Kau mau mengungkapkannya

          Namun
          Bila tidak
          Ijinkan aku
          ‘Tuk memendam rasa ini

Minggu, 27 Oktober 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah. Kestabilan Rupiah yang di inginkan oleh Bank Indonesia adalah :
1)    Kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di tukar dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2)    Kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat di ukur atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. 
TUGAS BANK INDONESIA
Dalam pasal 7 Undang-undang disebutkan  bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam hal :
A.    Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
B.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
C.   Mengatur dan menjaga sistem pembayaran.
D.   Mengatur dan mengawasi bank.
PERAN BANK INDONESIA
·         Bank Sirkulasi
Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
·         Banker’s Bank
Bank Indonesia sebagai  Banker’s Bank artinya Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka dalam rangka memberikan kredit kepada nasabah. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa likuiditas biasa dan kredit likuiditas gadai ulang.
·         Lender of Last Resort
Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman pada tingkat yang terakhir. Dalam hal ini, Bank Indonesia memberi permodalan kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat. Fasilitas ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.    Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas atau kewenangan Bank Indonesia.
4.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.    Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang di terbitkan pemerintah.
7.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN LEMBAGA INTERNASIONAL
1.    Dapat melakukan kerjasama dengan :
a)    Bank Sentral negara lain
b)    Organisasi dan lembaga internasional
2.    Dalam hal di persyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multirateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama RI sebagai anggota.
www.stimykpn.ac.id